Menag: Jaminan Produk Halal Amanat Konstitusi, Bukan Diskriminasi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Kementerian Agama akan dimulai pada 17 Oktober 2019. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan amanah konstitusi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 tentang JPH.  

Menurut Menag, JPH bukanlah bentuk diskriminasi negara kepada masyarakat Indonesia yang majemuk. JPH justru perwujudan negara menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi kehidupan beragama warga negaranya.  

Dijelaskan Menag, amanat penyelenggaraan JPH oleh pemerintah memiliki latar belakang filosofis yang sangat mendasar. “Pertama acuan konstitusi kita bahwa ada jaminan untuk memeluk agama dan untuk menjalankan ajaran agama yang dipeluknya sebagaimana pasal 29 UUD 1945,” Jelas Menag saat membuka Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Layanan Sertifikasi Halal di Jakarta, Rabu (08/10). Acara ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).  

Jadi, kata Menag, penyelenggaraan JPH merupakan pemenuhan atas perlunya kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya umat muslim. “Dalam sejarah negara bangsa inilah kali pertama proses JPH diselenggarakan oleh negara, dan hal ini implikasinya tidak sederhana," ujarnya. 

Peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penyelenggaraan JPH sangat penting. Karenanya, Menag berpesan agar internal BPJPH dan seluruh stakeholder yang menjadi peserta rakor dapat memahami tugasnya dalam pelayanan JPH.  

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, rakor dimaksudkan agar jajaran Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dapat memahami proses bisnis BPJPH. Dengan demikian, petugas kanwil siap untuk membantu melaksanakan layanan secara teknis. 

“Rakor ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan BPJPH dalam melaksanakan pelayanan sertifikasi halal pada pelaku usaha mikro dan kecil. Rakor juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang implementasi penyelenggaraan JPH serta memberikan pemahaman terhadap jenis layanan sertifikasi halal,” tambahnya.  (p/ab)